Sabtu, 06 September 2014

PP Nomor 48 Tahun 2014



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004

TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :  a. bahwa  untuk  peningkatan  pelayanan  pencatatan  nikah atau rujuk, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana yang telah diatur dalam       Peraturan     Pemerintah             Nomor        47                 Tahun   2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama;

b. berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun
2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama;




Mengingat     :  1.  Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun        1997             Nomor 43,        Tambahan           Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 3687);


3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik              Indonesia  Tahun        1997      Nomor 57, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
3694)    sebagaimana   telah    diubah    dengan    Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan     Penyetoran   Penerimaan          Negara           Bukan      Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3760);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada         Departemen           Agama            (Lembaran                Negara   Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);



MEMUTUSKAN:



Menetapkan   :  PERATURAN   PEMERINTAH   TENTANG   PERUBAHAN   ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA.



Pasal I

Beberapa  ketentuan dalam  Peraturan  Pemerintah Nomor 47
Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik                 Indonesia  Tahun   2004   Nomor   149,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455) diubah sebagai berikut:

1.   Ketentuan  Pasal   6   diubah   sehingga  berbunyi  sebagai berikut:


- 3

Pasal 6


(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor        Urusan       Agama             Kecamatan          tidak            dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

(2)  Dalam  hal  nikah  atau  rujuk  dilaksanakan  di  luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.

(3)  Terhadap  warga  negara   yang  tidak  mampu  secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah      atau   rujuk di            luar   Kantor Urusan   Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga  negara        yang            tidak     mampu         secara     ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

2.   Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF (Rp)


II.   PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN


per peristiwa nikah atau rujuk


600.000,00


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan


Agar . . .


- 4 -


Agar      setiap      orang      mengetahuinya,     memerintahkan pengundangan      Peraturan      Pemerintah      ini       dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN






LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 139





PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004

TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA

I. UMUM

Untuk peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk serta untuk melakukan  penyesuaian  jenis  dan  tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.

Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan        negara                      yang       perlu   dikelola               dan   dimanfaatkan    untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu  menetapkan  jenis  dan  tarif  atas  jenis Penerimaan  Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah ini.


II. PASAL DEMI PASAL Pasal I

Cukup jelas. Pasal II
Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5545

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Enter your comment here