PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk peningkatan pelayanan pencatatan
nikah
atau rujuk, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Agama;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor 47
Tahun
2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan
Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis
dan
Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor
52
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3760);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku
pada
Departemen
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4455) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
- 3
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau
rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau
di
luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan
biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal
nikah atau
rujuk
dilaksanakan di
luar
Kantor Urusan Agama
Kecamatan dikenakan biaya transportasi
dan jasa
profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak
mampu secara
ekonomi dan/atau korban bencana yang
melaksanakan
nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi
dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah
atau rujuk di
luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan
Menteri Agama setelah
berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
2. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan dari Kantor
Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
(Rp)
|
II. PENERIMAAN DARI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
|
per peristiwa
nikah atau
rujuk
|
600.000,00
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan
Agar . . .
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 27 Juni 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2014
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 139
PENJELASAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
I. UMUM
Untuk peningkatan pelayanan
pencatatan nikah atau rujuk serta
untuk melakukan penyesuaian
jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 47
Tahun
2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Agama.
Hal
ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber
penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk
memenuhi ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan
jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Cukup
jelas. Pasal II
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Enter your comment here